Dalam beberapa kesempatan memberikan seminar, training dan diskusi dalam menjelaskan konsepsi governance, sering pertanyaan muncul “bagaimana menjelaskan konsep governance secara sederhana dengan contoh nyata?”. Berdasarkan pemahaman atas landasan pokok yang mendasari konsepsi governance (Philosopical Foundation, Organizational Foundation, Psychological foundation dan Historical Foundation), dapat digunakan metafora melalui perumpamaan “polisi tidur” (“hump” dalam bahasa Inggris).
Hampir semua orang sepakat bahwa “tujuan” dari pembuatan “polisi tidur” di jalanan adalah dalam upaya agar pengendara kendaraan yang melewati jalan tersebut tidak mengemudikan kendaraan (baca; ber lalu lintas) di luar batas kecepatan normal sehingga tidak membahayakan keselamatan pihak pengguna fasilitas lainnya. Tidak ada yang keliru dengan tujuan tersebut, apalagi jika jalanan dimaksud adalah berada di kompleks pemukiman padat penduduk dimana anak-anak sering bermain di jalanan (pinggir jalan), menyeberang dan sebagainya. Kondisi demikian juga sejalan dengan semakin berkurangnya ruang publik sebagai taman bermain (play ground) bagi anak-anak, terutama bagi mereka yang berada di kota besar.
Secara etika dan norma, terdapat dua pandangan berkaitan dengan tujuan dan proses untuk mencapai suatu tujuan. Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa suatu proses di dalam mencapai tujuan tidak penting untuk diperhatikan, asalkan suatu tujuan dapat dicapai (misalnya berbohong untuk kebaikan?). Di sisi lain terdapat pandangan yang menyatakan bahwa tujuan adalah hal lain, sementara proses dalam mencapai tujuan tersebut jauh lebih penting dibandingkan dengan tujuan itu sendiri (dalam kondisi apapun berbohong adalah salah!). Sejauh ini perdebatan tentang pandangan mana yang lebih benar dan dapat diterima masih terus berlangsung, namun yang lebih penting dari kedua pandangan tersebut adalah terdapatnya perbedaan di dalam memahami setiap fenomena.
Jika dihubungkan dengan kasus “polisi tidur” di atas, maka “tujuan” yang disepakati bersama tersebut dapat diterima dan dimaklumi. Namun yang menjadi masalah (dari sudut pandang governance) adalah asumsi yang mendasari ditetapkannya penggunaan media “polisi tidur” dalam mencapai tujuan dimaksud. Secara umum asumsi yang mendasari hal tersebut adalah didasarkan pada pemikiran bahwa “setiap pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalanan tersebut mengendarai kendaraannya melebihi kecepatan normal (baca; kencang) sehingga membahayakan kepentingan (interest) pihak lain”. Asumsi tersebut jelas keliru karena menjustifikasi “perilaku setiap orang dalam berkendaraan adalah sama”.
Misalnya, seorang kakek di suatu kompleks telah berumur 60 tahun dan mempunyai kebiasaan membawa jalan cucunya di sore hari dengan kendaraan sepeda motor. Memperhatikan umur kakek tersebut dan kepentingan untuk membawa cucunya, maka tidak mungkin kakek tersebut memacu kendaraannya di atas kecepatan normal. Namun, karena terdapat beberapa “polisi tidur” di jalanan yang dilaluinya, maka sang kakek “ikut dihukum” dengan keberadaan “polisi tidur” tersebut. Kondisi yang dihadapi kakek tersebut seolah-olah disamakan (misalnya) dengan anak muda yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mungkin dalam kecepatan berada di atas normal serta melewati “polisi tidur” yang sama.
Kembali pada hakikat governance, uraian di atas berhubungan dengan prinsip bahwa kebijakan (membuat “polisi tidur”) dengan tujuan untuk mengatasi kemungkinan pengendara berkendaraan di atas kecepatan normal dapat dicapai. Setiap pengendara yang melewati jalanan dengan “polisi tidur” dimaksud terpaksa harus mengurangi laju kendaraannya mendekati rintangan tersebut jika tidak ingin celaka. Namun karena dasar yang digunakan bahwa setiap pengendara mempunyai perilaku yang sama (generalisasi), maka kebijakan tersebut berpotensi untuk merugikan atau mengganggu kepentingan pihak lain. Dalam kaitan ini, sesuatu yang keliru (dari sudut pandang governance) adalah “tujuan dari sebuah kebijakan dapat dicapai, namun pencapaian tersebut merugikan kepentingan pihak lain”.
Tentunya argumentasi di atas masih diperdebatkan karena tidak selalu setiap kebijakan bermuara pada kondisi “win-win solution” (baca; tidak selalu memungkinkan untuk membuat kebijakan yang menguntungkan semua pihak). Namun jika mempertanyakan asumsi dasar yang melandasi pembuatan kebijakan “polisi tidur” di atas bahwa setiap pengendara mempunyai perilaku yang sama adalah keliru. Solusinya adalah mencari kebijakan lain yang dapat mencapai tujuan yang sama (mengurangi kemungkinan pengendara melampaui kecepatan normal) namun tidak merugikan pihak lain.
Dalam kaitan lainnya dengan governance, dibutuhkan upaya untuk berjalannya mekanisme governance (governance mechanism) untuk mencari solusi terbaik (baca; “mendekati” win-win solution). Dalam kaitan ini sebenarnya “peranan pemerintah” untuk menegakkan aturan (karena aturan berkendaraan sudah ada) dan “kemauan” pengendara untuk mematuhi aturan idealnya merupakan acuan bagi setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan aktivitas ber lalu lintas. Secara normatif, keberadaan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang berlalu lintas adalah untuk kepentingan umum (semua pihak); baik pihak yang ber lalu lintas maupun masyarakat lain yang berada di sekitar jalan tersebut. Dengan demikian, setiap pengendara wajib untuk mematuhinya (misalnya Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan), sementara masyarakat pembuat “polisi tidur” juga perlu memahami pihak yang berwenang membuat keputusan tersebut serta berbagai prasyaratnya (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana lalu lintas jalan). Namun demikian, aturan atau regulasi tidak akan berlaku efektif jika tidak di dorong oleh kemauan pengendara untuk mematuhi aturan yang ditetapkan yang berhubungan dengan aspek compliance dalam governance. Hal ini tentunya juga berhubungan dengan penegakan aturan main (law enforcement) sebagai bagian dari mekanisme governance untuk mendisiplinkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan aktivitas ber lalu lintas oleh pemerintah.
Uraian di atas (dari sudut pandang governance) memberikan makna bahwa governance bertujuan mereduksi konflik kepentingan dari segenap governance participants. Sejalan dengan psychological foundation (Williamson) setiap manusia mempunyai sifat opportunistik, sehingga perlu adanya mekanisme (governance mechanism) untuk menjaga keseimbangan kepentingan berbagai pihak tersebut. Tegasnya, governance mengajarkan bahwa tujuan seseorang dapat dicapai dengan proses yang benar, namun tanpa merugikan atau berpotensi merugikan pihak lain. Walaupun jamaknya masyarakat kita sudah sangat memahami hal tersebut, namun di dalam praktik sulit untuk menerapkannya. Untuk itu agar implementasi governance dapat tercapai secara optimal, idealnya penerapan tersebut dimulai dari diri sendiri dan untuk hal-hal yang paling kecil sekalipun.
Pemuda 21
Pada dasarnya governance muncul pada saat fungsi pengelolaan perusahaan diserahkan kepada profesional non-pemilik. Pemisahan fungsi ini menyebabkan timbulnya konflik kepentingan antara dua pihak yaitu pemilik dan pengelola. Untuk mengakomodir perbedaan kepentingan tersebut, dirancanglah governance yang dapat memberikan kendali yang cukup bagi pengelola perusahaan. Jadi, yang dikendalikan oleh governance adalah fungsi stratejik perusahaan.
Governance yang baik bisa membantu terjaminnya masa depan perusahaan melalui pengarahan strategi perusahaan sesuai dengan visi dan tujuan perusahaan. Namun sebagus apapun peraturan yang dibuat, tidak akan berhasil apabila tidak dijalankan orang yang terlibat. Untuk mencapai tujuan governance tersebut, diperlukan adanya komitmen dari masing-masing pihak agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pada perusahaan dengan skala besar, pemilik (principal) mempekerjakan orang lain (agent) untuk mengelola perusahaan dan mendelegasikan wewenang pengambilan keputusan kepada agent tersebut. Manajer sebagai agent mempunyai kewajiban untuk memaksimumkan kesejahteraan pemilik, namun di sisi lain manajer juga berkepentingan untuk memaksimumkan kesejahteraan mereka. Hal ini menimbulkan konflik kepentingan antara pemilik (principal) dan pengelola (agent) perusahaan. Konflik kepentingan tersebut dapat dikendalikan dengan adanya mekanisme governance dalam perusahaan.
Penerapan corporate governance bukan lagi merupakan opsi, tetapi sudah menjadi suatu kebutuhan jika perusahaan ingin terus berkembang dan meningkatkan value perusahaan. Namun, keberhasilan implementasi corporate governance tergantung pada adanya kesadaran dan komitmen dari setiap pihak yang terlibat untuk mematuhi aturan main yang telah disepakati.
Polisi tidur merupakan suatu implementasi dari keputusan yang dianggap oleh sebagian orang akan membantu menyelesaikan masalah sehubungan dengan penegakan kedisiplinan dalam berkendara. Akan tetapi ternyata dampak dari keputusan tersebut malah membuat sebagian orang yang menggunakan jalan yang sama direpotkan, seperti kakek yang membawa cucunya yang dicontohkan oleh Bapak Prof. Niki dalam wacana “Polisi Tidur” dan Governance. Begitu juga dengan pengimplementasian dari corporate governance. Penerapan corporate governance diharapkan dapat menciptakan kinerja oragnisasi yang baik dan secara berkesinambungan, dan menghindarkan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan dalam pencapaian tujuan perusahaan. Implementasi dari corporate governance dapat berjalan dengan baik apabila kepentingan diantara pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan dapat diwujudkan secara adil atau setiap keputusan yang diambil tidak merugikan pihak manapun yang berkepentingan terhadap perusahaan.
Perusahaan dengan kapasitas yang besar dikelola oleh orang yang berbeda, dimana terdapat pemilik dan pengelola. Dalam menjalankan perusahaan tersebut akan muncul konflik kepentingan antara pemilik dan pengelola. Pemilik akan merasa dia yang paling memiliki sedangkan pengelola akan merasa dia yang mengetahui semuanya. Untuk mengatasi konflik kepentingan tersebut munculah governance.
Dengan adanya governance tersebut akan dapat mengendalikan konflik kepentingan yang ada, tetapi hal tersebut tidak dapat menjamin bahwa konflik kepentingan akan hilang. Karena pada dasarnya akan kembali kepada patuh tidaknya orang-orang yang terlibat dalam menjalankan sgala kebijakan dan aturan yang telah disepakati.
Pada umumnya, perusahaan-perusahaan modern mengembangkan hubungan keagenan dalam menjalankan perusahaan mereka. Hubungan keagenan adalah sebuah kontrak antara principal (pemilik/pemegang saham) dan agent (manajer). Menurut teori keagenan (agency theory), adanya pemisahan antara kepemilikan dan pengelolaan suatu perusahaan dapat menimbulkan masalah keagenan (agency problem), yaitu ketidaksejajaran kepentingan antara principal (pemilik/pemegang saham) dan agent (manajer). Principal dan agent sama-sama merupakan pemaksimum kesejahteraan, sehingga ada kemungkinan besar agent tidak selalu bertindak demi kepentingan terbaik dari principal. Konflik ini juga tidak terlepas dari kecenderungan manajer (agent)untuk mencari keuntungan sendiri (moral hazard)dengan mengorbankan kepentingan pihak lain.
Berkaitan dengan masalah keagenan, corporate governance yang merupakan konsep yang didasarkan pada teori keagenan, diharapkan bisa berfungsi sebagai alat untuk memberikan keyakinan kepada para investor bahwa mereka akan menerima return atas dana yang telah mereka investasikan. Corporate governance berkaitan dengan bagaimana para investor yakin bahwa manajer akan memberikan keuntungan bagi mereka, yakin bahwa manager tidak akan mencuri/menggelapkan atau menginvestasikan ke dalam proyek-proyek yang tidak menguntungkan berkaitan dengan dana /kapital yang telah ditanamkan oleh investor, dan berkaitan dengan bagaimana para investor mengontrol para manager.
Corporate governance ini hanya akan dapat berjalan dengan semestinya dalam mereduce conflict of interest yang telah terjadi maupun yang potensial terjadi apabila masing-masing pihak dapat berkomitmen dengan aturan yang telah disepakati dalam mencapai tujuan perusahaan.
Pada perusahan besar dan sudah go public biasanya di kelola dengan memisahkan antara fungsi kepemilikan dengan fungsi pengelolaan atau manajerial. Dengan pemisahan ini, pemilik perusahaan akan memberikan kewenangan pada pengelola (manajer) untuk mengurus jalannya perusahaan seperti mengelola dana dan mengambil keputusan perusahaan lainnya untuk dan atas nama pemilik. Manajer mempunyai kewajiban untuk memaksimumkan kesejahteraan para pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan untuk memaksimumkan kesejahteraan mereka. Penyatuan kepentingan pihak-pihak ini seringkali menimbulkan masalah antara pihak yang memiliki kepentingan yang disebut dengan masalah keagenan.
Dengan penerapan corporate governance yang baik diharapkan dapat mengurangi konflik kepentingan dalam perusahaan, karena mekanisme corporate governance merupakan suatu aturan main, prosedur dan hubungan yang jelas antara pihak yang mengambil keputusan dengan pihak yang melakukan control atau pengawasan terhadap keputusan tersebut.
Setelah saya membaca kilasan wacana mengenai polisi tidur pada web nikilukviarman.com, bahwasannya saya berpendapat bahwa polisi tidur merupakan suatu cara atau bentuk tindakan untuk mencegah terjadinya sesuatu yang berakibat buruk baik bagi sipengendara motor maupun orang-orang yang berada disekitarnya. Namun pendapat lain diberikan pada wacana ini dimana adanya suatu bentuk diskriminasi social yaitu hal tersebutkan diperuntukkan untuk orang-orang yang mengendarai dengan kecepatan yang diatas normal, dan bagaimana yang tidak…! Apakah kami juga seperti itu seperti contoh pada pak tua tersebut. Jadi menurut saya polisi tidur itukan diperuntukkan untuk hal yang baik agar tidak terjadi hal yang buruk. Jadi bukan berarti adanya penyamarataan sifat atau perilaku. Suatu control dibentuk agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan yang mana dilakukan oleh orang-orang yang uncontrol. Jadi bukan apa dan bagaimana terhadap dua pendapat yang berbeda tetapi hal yang positif diambil dari polisi tidur tersebut adalah bagaimana hal yang merugikan untuk tidak terjadi pada orang-orang yang lewat maupun orang-orang disekitar komplek. Jadi intinya saya merajuk kepada tujuan yang akan dicapi. Dilihat dari segi corporate governance, polisi tidur merupakan suatu bentuk contoh/model control yang dapat diterapkan oleh suatu perusahaan/organisasi. Dimana dapat mengurangi adanya konflik of interest yang terjadi. Dalam suatu perusahaan/organisasi, governance diaplikasikan agar aktivitas perusahaan/organisasi sesuai dengan alur yang direncanakan, sehingga tercapainya tujuan (goal).
Pada dasarnya corporate governance merupakan suatu bentuk control yang ada pada perusahaan dan harus diterapkan. Corporate governance dapat mewujudkan tujuan atau goal perusahaan tercapai dengan lebih terarah. Yang terpenting bagaimana pihak intern atau pihak-pihak yang berkepentingan dalam perusahaan tersebut dapat mematuhi dan sadar atas kontrol atau aturan main yang telah diterapkan, sehingga tidak terjadinya konflik kepentingan.
Tujuan corporate governance ialah untuk menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.
Corporate governance dimaksudkan untuk :
1. mengatur hubungan-hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi.
2. mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan (mistakes) signifikan dalam strategi korporasi agar berbagai pihak dapat memberikan kontribusi berupa modal, keahlian (expertise), dan tenaga, demi manfaat bersama.
3. memastikan bahwa kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki segera.
Jadi untuk mencapai tujuan tersebut sangat tergantung pada aturan-aturan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
`Polisi tidur` merupakan sebuah kebijakan yang kontroversi. Banyak yang mendukung kebijakan tersebut dan banyak juga yang menolaknya. Sesuai dengan wacana di atas, contoh-contoh kontroversial itu macam-macam. Dan saya menambahkan contoh nya, di komplek perumahan saya beberapa pihak meminta di bongkarnya `polisin tidur`, dengan alasan dapat merusak mobil mereka dan `polisi tidur` tersebut diganti dengan pembuatan spanduk untuk meminta pengendara motor maupun mobil mengurangi kecepatannya saat berada di dalam komplek. Jadi, `polisi tidur` yang diasumsikan sebagai `control` bagi pengendara motor maupun mobil bisa saja digantikan dengan cara lain tapi seberapa besar keefektifan kebijakan tersebut mempunyai ukuran yang berbeda dan menguntungkan kepentingan pihak yang mana.
Dalam kaitannya dengan governance,apakah
kebijakan ini sudah merupakan suatu control yang sudah `pas` bagi semua belah pihak, karena pada dasarnya, di Indonesia, Governance masih hanya sekedar wacana. Padahal sebenarnya fungsi dari Governance itu sendiri akan mem-balance-kan kepentingan dari pihak-pihak perusahaan (pemilik dan pengelola). Saya setuju dengan paragraf akhir wacana di atas, bahwa implementasi governance dimulai dari diri sendiri, dari hal kecil skalipun, sehingga nantinya dapat menjadi kebijakan yang diterapkan menyeluruh oleh Indonesia pada khususnya.
Pembuatan “polisi tidur” di satu sisi dapat merugikan dan dapat juga menguntungan. Bagi masyarakat yang rumahnya berada sekitar “polisi tidur” hal ini sangat tidak menguntungkan, disebabkan karena adanya getaran dari setiap kendaraan yang lewat. Tapi disisi lain, pembuatan “polisi tidur” sangat berguna bagi sebagian masyarakat, karena dapat menghambat laju kendaraan.
Setiap perusahaan harus memperhatikan kepentingan setiap orang, apakah itu pihak perusahaan itu sendiri atau masyarakat sekitar, jangan hanya mencari keuntungan dari setiap tindakan yang dilakukan tanpa memperhatikan orang lain.
Dalam hal ini, governance diharapkan dapat “menjembatani” kepentingan berbagai pihak, sehingga dapat menimbulkan kecocokan antara satu dengan yang lainnya.