Dalam beberapa kesempatan memberikan seminar, training dan diskusi dalam menjelaskan konsepsi governance, sering pertanyaan muncul “bagaimana menjelaskan konsep governance secara sederhana dengan contoh nyata?”. Berdasarkan pemahaman atas landasan pokok yang mendasari konsepsi governance (Philosopical Foundation, Organizational Foundation, Psychological foundation dan Historical Foundation), dapat digunakan metafora melalui perumpamaan “polisi tidur” (“hump” dalam bahasa Inggris).

Hampir semua orang sepakat bahwa “tujuan” dari pembuatan “polisi tidur” di jalanan adalah dalam upaya agar pengendara kendaraan yang melewati jalan tersebut tidak mengemudikan kendaraan (baca; ber lalu lintas) di luar batas kecepatan normal sehingga tidak membahayakan keselamatan pihak pengguna fasilitas lainnya. Tidak ada yang keliru dengan tujuan tersebut, apalagi jika jalanan dimaksud adalah berada di kompleks pemukiman padat penduduk dimana anak-anak sering bermain di jalanan (pinggir jalan), menyeberang dan sebagainya. Kondisi demikian juga sejalan dengan semakin berkurangnya ruang publik sebagai taman bermain (play ground) bagi anak-anak, terutama bagi mereka yang berada di kota besar.

Secara etika dan norma, terdapat dua pandangan berkaitan dengan tujuan dan proses untuk mencapai suatu tujuan. Terdapat pandangan yang menyatakan bahwa suatu proses di dalam mencapai tujuan tidak penting untuk diperhatikan, asalkan suatu tujuan dapat dicapai (misalnya berbohong untuk kebaikan?). Di sisi lain terdapat pandangan yang menyatakan bahwa tujuan adalah hal lain, sementara proses dalam mencapai tujuan tersebut jauh lebih penting dibandingkan dengan tujuan itu sendiri (dalam kondisi apapun berbohong adalah salah!). Sejauh ini perdebatan tentang pandangan mana yang lebih benar dan dapat diterima masih terus berlangsung, namun yang lebih penting dari kedua pandangan tersebut adalah terdapatnya perbedaan di dalam memahami setiap fenomena.

Jika dihubungkan dengan kasus “polisi tidur” di atas, maka “tujuan” yang disepakati bersama tersebut dapat diterima dan dimaklumi. Namun yang menjadi masalah (dari sudut pandang governance) adalah asumsi yang mendasari ditetapkannya penggunaan media “polisi tidur” dalam mencapai tujuan dimaksud. Secara umum asumsi yang mendasari hal tersebut adalah didasarkan pada pemikiran bahwa “setiap pengendara kendaraan bermotor yang melewati jalanan tersebut mengendarai kendaraannya melebihi kecepatan normal (baca; kencang) sehingga membahayakan kepentingan (interest) pihak lain”. Asumsi tersebut jelas keliru karena menjustifikasi “perilaku setiap orang dalam berkendaraan adalah sama”.

Misalnya, seorang kakek di suatu kompleks telah berumur 60 tahun dan mempunyai kebiasaan membawa jalan cucunya di sore hari dengan kendaraan sepeda motor. Memperhatikan umur kakek tersebut dan kepentingan untuk membawa cucunya, maka tidak mungkin kakek tersebut memacu kendaraannya di atas kecepatan normal. Namun, karena terdapat beberapa “polisi tidur” di jalanan yang dilaluinya, maka sang kakek “ikut dihukum” dengan keberadaan “polisi tidur” tersebut. Kondisi yang dihadapi kakek tersebut seolah-olah disamakan (misalnya) dengan anak muda yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan dan mungkin dalam kecepatan berada di atas normal serta melewati “polisi tidur” yang sama.

Kembali pada hakikat governance, uraian di atas berhubungan dengan prinsip bahwa kebijakan (membuat “polisi tidur”) dengan tujuan untuk mengatasi kemungkinan pengendara berkendaraan di atas kecepatan normal dapat dicapai. Setiap pengendara yang melewati jalanan dengan “polisi tidur” dimaksud terpaksa harus mengurangi laju kendaraannya mendekati rintangan tersebut jika tidak ingin celaka. Namun karena dasar yang digunakan bahwa setiap pengendara mempunyai perilaku yang sama (generalisasi), maka kebijakan tersebut berpotensi untuk merugikan atau mengganggu kepentingan pihak lain. Dalam kaitan ini, sesuatu yang keliru (dari sudut pandang governance) adalah “tujuan dari sebuah kebijakan dapat dicapai, namun pencapaian tersebut merugikan kepentingan pihak lain”.

Tentunya argumentasi di atas masih diperdebatkan karena tidak selalu setiap kebijakan bermuara pada kondisi “win-win solution” (baca; tidak selalu memungkinkan untuk membuat kebijakan yang menguntungkan semua pihak). Namun jika mempertanyakan asumsi dasar yang melandasi pembuatan kebijakan “polisi tidur” di atas bahwa setiap pengendara mempunyai perilaku yang sama adalah keliru. Solusinya adalah mencari kebijakan lain yang dapat mencapai tujuan yang sama (mengurangi kemungkinan pengendara melampaui kecepatan normal) namun tidak merugikan pihak lain.

Dalam kaitan lainnya dengan governance, dibutuhkan upaya untuk berjalannya mekanisme governance (governance mechanism) untuk mencari solusi terbaik (baca; “mendekati” win-win solution). Dalam kaitan ini sebenarnya “peranan pemerintah” untuk menegakkan aturan (karena aturan berkendaraan sudah ada) dan “kemauan” pengendara untuk mematuhi aturan idealnya merupakan acuan bagi setiap pihak yang berkepentingan (stakeholders) dengan aktivitas ber lalu lintas. Secara normatif, keberadaan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang berlalu lintas adalah untuk kepentingan umum (semua pihak); baik pihak yang ber lalu lintas maupun masyarakat lain yang berada di sekitar jalan tersebut. Dengan demikian, setiap pengendara wajib untuk mematuhinya (misalnya Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan), sementara masyarakat pembuat “polisi tidur” juga perlu memahami pihak yang berwenang membuat keputusan tersebut serta berbagai prasyaratnya (lihat Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1993 tentang prasarana lalu lintas jalan). Namun demikian, aturan atau regulasi tidak akan berlaku efektif jika tidak di dorong oleh kemauan pengendara untuk mematuhi aturan yang ditetapkan yang berhubungan dengan aspek compliance dalam governance. Hal ini tentunya juga berhubungan dengan penegakan aturan main (law enforcement) sebagai bagian dari mekanisme governance untuk mendisiplinkan berbagai pihak yang berkepentingan dengan aktivitas ber lalu lintas oleh pemerintah.

Uraian di atas (dari sudut pandang governance) memberikan makna bahwa governance bertujuan mereduksi konflik kepentingan dari segenap governance participants. Sejalan dengan psychological foundation (Williamson) setiap manusia mempunyai sifat opportunistik, sehingga perlu adanya mekanisme (governance mechanism) untuk menjaga keseimbangan kepentingan berbagai pihak tersebut. Tegasnya, governance mengajarkan bahwa tujuan seseorang dapat dicapai dengan proses yang benar, namun tanpa merugikan atau berpotensi merugikan pihak lain. Walaupun jamaknya masyarakat kita sudah sangat memahami hal tersebut, namun di dalam praktik sulit untuk menerapkannya. Untuk itu agar implementasi governance dapat tercapai secara optimal, idealnya penerapan tersebut dimulai dari diri sendiri dan untuk hal-hal yang paling kecil sekalipun.

Pemuda 21